Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah semestinya melakukan audit investigasi terhadap beberapa kasus yang dihentikan Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi.
Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mesti mengambil alih jika Kapolri tidak mampu melakukan hal tersebut. Sikap ini diperlukan demi menyelamatkan Polri.
"Problemnya lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (24/11/2022).
Di sisi lain, Bambang berpendapat tindakan Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mengatasnamakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, menunjukkan adanya permasalahan di manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Baca Juga: Jokowi Akan Hadiri Silaturahmi Akbar Relawan di GBK Besok Pagi, Bakal Ada Arah Dukungan Capres 2024?
Pasalnya, posisi pentingnya Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut masih kosong setelah ditinggal Andi Rian.
"Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya. Tapi, faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong. Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem managemen SDM di tubuh institusi negara ini," katanya.
Audit Investigasi Kasus SP3
Dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irjen Andi Rian Djajadi awalnya diungkap Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri saat Andi Rian telah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk KSAL Calon Panglima Pengganti Andika, Prabowo: Saya Kira Jelas Beliau Mampu
"Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Tanda tangan Andi Rian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.
Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.
Sugeng berpendapat tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri. Sebab secara moral dan etika, yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Atas hal itu, Sugeng menyarankan Kapolri melakukan audit investigasi terhadap semua perkara yang dihentikan atau SP3 oleh Bareskrim Polri.
"IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Sugeng, Kapolri mesti melibatkan pihak eksternal hingga profesional. Alasannya, demi menjaga transparansi.
"Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredibel," pungkasnya.